Pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.
Namun, hal tersebut kemudian menjadi polemik karena muncul pro dan kontra.
Baca juga: 3 Orang Diduga Perakit Senjata Api Ditangkap, Polisi Sita 5 Senapan dan Sejumlah Amunisi
Setelah enam bulan Keppres terbit, Dance dilantik menjadi Sekda Papua yang definitif.
Sementara Doren Wakerkwa yang jabatan sebelumnya menjabat Asisten I Setda Papua sejak 25 September 2020, juga diangkat menjadi Pj Sekda Papua pada hari yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.