MEMPAWAH, KOMPAS.com – Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Riko Safutra menerangkan, MI (39), sopir mobil dinas Bupati Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menabrak bocah 11 tahun hingga tewas ditahan polisi untuk proses penyidikan.
“Sementara (sopir) kita amankan,” kata Riko saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
Riko menegaskan, dalam kasus tersebut, kepolisian menerapkan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Saat ini masih berlangsung proses penanganan perkara di Unit Laka Satlantas Polres Mempawah,” ujar Riko.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas Bupati Sambas
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili enggan menanggapi persitiwa tersebut.
“Maaf, untuk keterangan resmi, bisa didapatkan lewat Kasat Lantas Mempawah. Terima kasih,” kata Atbah singkat.
Diberitakan sebelumnya, satu unit mobil Toyota Fortuner menabrak anak perempuan bernama Siti Maysaroh (11) di Jalan Raya Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (25/2/2021).
Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Riko Safutra mengatakan, korban tabrakan mengembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Telah terjadi kecelakaan lalu lintas, antara mobil Toyota Fortuner dengan pajalan kaki di Jalan Raya Peniraman,” kata Riko kepada wartawan, Kamis siang.
Baca juga: Pandemi Belum Usai, 4 Anggota DPRD Kota Banjarmasin Minta Mobil Dinas Baru
Sebagaimana diketahui, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas Bupati Kabupaten Sambas, Atbah Romin Suhaili.
Namun, saat kecelakaan terjadi Atbah tidak berada dalam mobil. Kala itu, Atbah sedang mengikuti rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak.
“Mobil tersebut dikemudikan oleh MI (39) dan membawa penumpang ZL (36). Saat ini, keduanya masih diperiksa,” ujar Riko.