BANTAENG, KOMPAS.com- Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Nasir Madong, ditahan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Penahanan Nasir berlangsung setelah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah dasar di Bantaeng pada 2017 ke kejaksaan.
Dalam proyek rehabilitasi itu, Nasir berperan sebagai pejabat pembuat komitmen.
Baca juga: Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK: Ada Tawar-Menawar Fee Proyek
Selain menahan pejabat tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng juga menahan Hamka Malik yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Sulsel. Polda yang sidik perkara kemudian diteliti oleh Kejati kemudian tahap duanya dilakukan di Kejati lalu penuntutannya dilakukan Kejaksaan Negeri Bantaeng," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azhar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.305.793.087.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SD itu pendanaannya bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah menahan dua orang tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng akan melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
"Untuk perkara ini, belum dilakukan pelimpahan perkara ke PN, jadi dakwaan belum siap. Masih melengkapi berkas perkara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.