KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Kini, Nurdin yang diduga menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Minggu (28/2/2021).
Mereka ialah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulsel Veronica Moniaga membantah jika Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Menurut Veronica, Nurdin Abdullah dijemput secara baik-baik pada dini hari ketika sedang beristirahat bersama keluarga di rumah.
“Meskipun belum mengetahui penyebab Bapak dijemput sekali lagi secara baik, namun bapak Gubernur sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur yang ada," katanya melalui rilis ke Kompas.com.
Sementara melansir Kompas TV, Nurdin mengaku dijemput ketika dirinya sedang tidur.
Dari Sulawesi Selatan, Nurdin pun diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Keluarga ke Jakarta dan Siapkan Kuasa Hukum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.