KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Bripka YL yang bertugas di Polsek Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditahan.
Pasalnya, ia diduga melakukan penganiayaan terhadap warga secara membabi buta saat berusaha melerai kasus tawuran.
Akibat kejadian itu, korban yang diketahui bernama Firman (20) warga Desa Elfule, Kecamatan Namrole, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami babak belur dan pendarahan di kedua matanya.
"Saat ini pelaku penganiayaan, Bripka YL, telah ditahan dan diproses," kata Wakil Kepala Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Kena Lemparan Batu Saat Lerai Tawuran, Oknum Polisi di Maluku Aniaya Warga
Bachri mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut terjadi pada Jumat (26/2/2021) di Desa Kamanglale.
Saat kejadian itu, Bripka YL yang melintas di lokasi kejadian melihat aksi tawuran antarwarga.
Mengetahui hal itu, ia berusaha melerai pertikaian tersebut.
Namun naasnya, ia justru terkena lemperan batu di bagian wajahnya.
"Jadi pada saat Bripka YL melintas di lokasi kejadian dia melihat ada tawuran saling lempar, dia lalu mencoba menghentikan aksi tawuran itu," kata Bachri.
Baca juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita di Medan karena Tak Terima Dikomplain, Ini Kronologinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.