Mantan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo tutur menghadiri pelantikan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa.
Kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo baru tersebut, pria yang kerap disapa Rudy itu menitipkan pesan.
Ia berpesan agar mereka menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang belum diselesaikannya semasa menjabat.
Salah satunya adalah penyelesaian soal warga kecil, lemah, miskin dan tertindas (KLMT).
"Kemarin yang sudah kita usulkan adalah palang pintu perlintasan Joglo relnya naik (layang) dan viaduk Gilingan. Yang belum selesai ya KLMT tadi," ungkap dia, Jumat (26/2/2021).
Punya usia yang lebih muda darinya, Rudy menyebut Gibran memiliki energi lebih untuk mengabdi kepada masyarakat Solo.
Baca juga: Usai Gibran Dilantik Menjadi Wali Kota Solo, Ini Kata Rudy...
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma (33) divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Permasalahan ini bermula saat ia mengunggah video kericuhan yang melibatkan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dengan ibunya.
Video bedurasi 35 detik itu dia unggah ke Facebook-nya.
Video itu viral pada 6 April 2020 lalu.
Singkat cerita, kepala desa melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat menjalani masa tahanannya, Ismi turut membawa bayinya yang berumur enam bulan.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” jelas Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani; Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Candra Setia Budi, David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Michael Hangga Wismabrata, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.