KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu, bikin Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu.
Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33).
Isma mengunggah video tersebut ke Facebook. Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya.
Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya
Dari pelaporan pencemaran nama baik itu, Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.
Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.
Baca juga: Mantan Kades Terseret Banjir, Jenazahnya Ditemukan 2 Hari Kemudian, Hanyut 10 Kilometer
Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi.
Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Pernah Dirampok, Kakek yang Punya Berkarung-karung Uang Menggembok Rumahnya Pakai 4 Kunci