Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar.
Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan.
"Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan," sebut Leo.
Baca juga: Titik Api Karhutla Riau Makin Banyak, Luas Kebakaran Sampai 20 Hektar
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya.
Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
"Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut," ujar Leo.
Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Baca juga: 6 Instruksi Jokowi Cegah Karhutla: Pengawasan hingga Sanksi
Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait.
Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.