Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak.
Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018," ucap Edi.
Baca juga: Cegah Karhutla, Petugas Patroli Pakai Helikopter di Rokan Hulu Riau
Edi menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah.
Dia memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektar.
Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi.
Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.
"Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas," tutur Edi.
Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak.
Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.
"Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah," imbau Edi.