Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Anaknya Tak Bisa Dibawa Berobat

Kompas.com - 27/02/2021, 19:51 WIB
Muchlis,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tio saat ini hanya bisa menunggu proses persidangan yang sedang berjalan, sembari memasrahkan kasus kakaknya ke penasihat hukum.

"Mohon dipertimbangkan lagi, sebelumnya bulan Oktober, kami sudah berniat baik untuk mengembalikan utuh, full. Tapi nyampek BCA malah ditolak dan diarahkan langsung ke personal," katanya.

Keluarga Ardi pun binggung. Pasalnya, saat mereka berupaya mengembalikan uang salah transfer yang telanjur terpakai, kata Tio, ada kesan niat itu dihalang-halangi. 

Baca juga: Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, BCA Ngotot Sesuai Aturan

Sebelumnya, Ardi mendapatkan uang salah transfer sebesar Rp 51 juta dari pihak BCA.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA KCP Citraland berinisial NK.

NK mengaku salah menginput nomor rekening saat melakukan setoran.

Sedangkan, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret 2020, pihak BCA baru mengetahui mereka salah mentransfer uang.

 

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Akibat uang yang dipakai oleh Ardi, kini ia menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 855 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com