Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Kasus Lingkungan, Rusma Yul Anwar Tetap Dilantik Jadi Bupati Pesisir Selatan

Kompas.com - 27/02/2021, 13:01 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Meskipun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pidana khusus lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan terpilih, Rusma Yul Anwar, tetap dilantik pada Jumat (26/2/2021).

Rusma menjadi terdakwa kasus dalam kasus pidana khusus lingkungan.

Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA yakni di www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.

Mengaku belum terima putusan MA

Bupati Pesisir Selatan terpilih Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu mengaku belum menerima salinan putusan itu.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma usai pelantikan, Jumat. 

Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusan MA secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Kita belum menerima surat resmi, kalau nanti sudah ada surat resmi baru kita tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi usail pelantikan kepala daerah di Sumbar.

Kasus lingkungan

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. 

PN Padang sebelumnya memberikan vonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com