MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap Komarudin (30), seorang pemuda asal Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pemuda itu ditangkap setelah menipu tiga pengusaha ayam potong hingga kerugian mencapai Rp 50 juta.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/2/2021) mengatakan Komarudin ditangkap setelah tiga pengusaha ayam potong asal Trenggalek, Ngawi dan Tulungagung melaporkan ulah penipuan pemuda tersebut.
“Untuk menipu tiga pengusaha itu tersangka bermodal uang Rp 500.000. Uang itu digunakan pemuda itu untuk berpura-pura memesan ayam potong dalam jumlah yang banyak,” kata Fatah.
Baca juga: Tipu-tipu Dukun Palsu, Driver Ojol Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1,2 Miliar, Ini Ceritanya
Terbujuk rayuan tersangka, jelas Fatah, tiga pengusaha lalu mengirimkan ribuan ayam sesuai pesanan tersangka. Setelah menerima ribuan ayam pesanannya, tersangka menyatakan ribuan ayam yang dipesan itu akan dijual kembali.
Namun setelah ribuan ayam itu terjual semua, tersangka tidak juga melunasi uang kekurangannya kepada tiga pengusaha tersebut.
Tidak terima dengan ulah tersangka, tiga pengusaha itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Dari laporan itu polisi meringkus Komarudin di kediamannya, Rabu (24/2/2021) sore.
Baca juga: Harga Ayam Melonjak Jadi Rp 42.000 Per Kg, Stok di Medan Didatangkan dari Pekanbaru
Hasil penyidikan polisi, tersangka menipu para korbannya dengan modus menjualkan ayam milik tiga pengusaha tersebut. Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, tersangka memberi uang muka agar para korban percaya terhadap Komarudin.
Menurut Fatah, tiga korban percaya menjalin bisnis dengan tersangka karena sudah saling mengenal. Selain itu tersangka juga memberikan uang muka sebagai keseriusannya memesan ribuan ayam yang akan dijual kembali.
Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah.
Terhadap perbuatannya itu, Komarudin dijerat dengan pasal pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.