R mengaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.
Akibat pukulan itu, majikannya yang sudah lanjut usia tersebut terkapar dan tewas.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek paruh baya bernama Dewi Romlah (85), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya, Kamis malam.
Sementara, pembantunya R mengalami luka di perut dan pundak.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Nenek di Bandung Terungkap, Pelakunya Asisten Rumah