KOMPAS.com- Seorang perempuan muda menggedor pintu rumah tetangganya dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (18/2/2021) malam.
Perempuan itu ialah R (22) yang merupakan pembantu rumah tangga di Kompleks Perumahan Buana Cigi Regency, Buah Batu, Bandung.
Kepada tetangga, R mengaku, majikannya yang bernama Dewi Romlah (85) tewas dibunuh oleh dua pria misterius berbaju hitam dan membawa linggis.
Namun, sederet kejadian itu rupanya hanya skenario R. Sebab, dia sendiri yang ternyata mengakhiri nyawa sang majikan.
Untuk menutupi perbuatannya, R bahkan nekat melukai perut dan pundaknya sendiri.
Baca juga: Nenek Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantu, Pelaku Pura-pura Terluka dan Mengaku Diperkosa
Di hari pembunuhan itu, menurut pengakuan R, sang majikan sempat memukulnya.
Hal itu membuat R kesal dan gelap mata.
"Karena waktu itu majikan saya yang duluan mukul kepala tiga kali, saya masih diam, kalau udah enggak suka saya bilang saya pulang kampung," tutur R di Mapolresta Bandung, Jumat (26/2/2021).
Namun, mendengar ucapan R yang ingin pulang ke kampung, sang majikan kembali mmukul dan mendorong R dengan tongkatnya.
"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diam. Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam. Saya sudah sabar, saya masih dipukul," lanjut R.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Berkedok Butik di Aceh, Himpun Rp 25 Miliar, Anggotanya 3.000 Orang
Hilang kesabaran, R pun akhirnya membalas perlakukan majikannya.
"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," tutur R.
Pukulan R itu berakibat fatal. Dewi Romlah yang sudah lanjut usia ambruk dan mengembuskan napas terakhirnya.
Mayat sang majikan ditemukan dalam kondisi masih mengenakan mukena dan bersimbah darah di kamar mandi.
Ia nekat melukai bagian perut dan pundaknya dan berpura-pura menjadi korban.
R kemudian lari ke rumah tetangganya, Riki Ruchendar (38) dalam keadaan bersimbah darah.
Riki mengatakan ada suara ketukan di pintu rumahnya, Kamis (18/2/2021) malam di hari pembunuhan itu.
"Jam 7.10 an ada yang gedor pintu rumah tapi enggak ada suaranya. Pas saya buka, saya lihat pembantunya tergeletak bersimbah darah," kata Riki, Jumat (19/2/2021).
Riki lalu menanyakan apa yang terjadi.
"Saya tanya kenapa? Katanya ada maling dua orang tinggi besar pakai baju hitam-hitam sepatu boot bawa linggis," ucapnya menirukan pembantu itu.
R juga mengaku menjadi korban pemerkosaan.
Petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan Dewi Romlah tergeletak tak bernyawa di kamar mandi.
Mereka pun melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Meski mengaku majikannya dibunuh dua orang tak dikenal, ternyata ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan.
Riki mengaku, sebelum mayat Dewi ditemukan tak ada suara apa pun di sekitar rumah korban.
"Enggak ada suara, enggak ada kendaraan, normal-normal saja," kata dia.
Begitu pula dengan sekuriti kompleks Yadi Hermasyah (41).
Menurutnya tak ada warga luar atau tamu yang datang.
Padahal, akses masuk kompleks itu hanya satu gerbang dan harus melewati pos pengamanan.
"Enggak ada warga lain keluar masuk, kecuali warga kompleks, sepi. Kalau ada orang masuk pasti saya lihat, karena harus laporan juga," kata dia.
Baca juga: Solo Menanti Gibran, Rudy Kembali Menjadi Tukang Las
Petugas juga mengumpulkan keterangan dan sejumlah bukti-bukti.
Rupanya, berdasarkan penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke R, pembantu baru korban.
"Adapun pelaku dengan inisial R umur 22, pelaku pun sudah mengakui bahwa dia yang melakukannya," tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
R yang ditangkap akhirnya mengakui perbuatannya. Ia tega melenyapkan nyawa sang majikan karena kesal dipukuli.
"Pelaku sengaja menusukkan dirinya menggunakan pisau seolah-olah kena tusuk dan dia melaporkan ke polisi, seolah dia diperkosa," ucapnya.
"Motifnya sementara sakit hati karena dia sering dimarahi oleh majikannya. kemudian dia melukai badannya menggunakan pisau ini," lanjut Ulung.
Atas perbuatannya, pembantu baru itu dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun pidana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.