Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantu Bunuh Majikannya di Bandung karena Pelaku Sering Dipukuli Korban

Kompas.com - 26/02/2021, 20:58 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Dewi Romlah ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Blok B4, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021) malam.

Baca juga: Terungkap, Nenek di Bandung yang Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantunya, Ini Motifnya

Saat ditemukan meninggal, korban masih mengenakan mukena. Sementara pembantu korban, R (22) mendapatkan luka di perut dan pundaknya.

Berdasarkan penuturan asisten rumah tangga korban, ada dua orang tinggi besar membawa linggis masuk ke rumah.

Namun, penyataan pembantu terpatahkan setelah polisi mendapatkan fakta bahwa pembantu tersebut adalah pelakunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com