Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, Dewi Romlah ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Blok B4, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (18/2/2021) malam.
Saat ditemukan meninggal, korban masih mengenakan mukena. Sementara pembantu korban, R (22) mendapatkan luka di perut dan pundaknya.
Berdasarkan penuturan asisten rumah tangga korban, ada dua orang tinggi besar membawa linggis masuk ke rumah.
Namun, penyataan pembantu terpatahkan setelah polisi mendapatkan fakta bahwa pembantu tersebut adalah pelakunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.