SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan pelaku aksi premanisme menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap polisi di lokasi berbeda di Solo, Jawa Tengah.
Mereka telah ditetapkan tersangka dan diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun perjara.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, dari sembilan pelaku itu enam di antaranya ditangkap di Sondakan, Laweyan, Minggu (14/2/2021) siang.
Mereka menganiaya dan merusak bersama delapan orang lainnya yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Delapan orang masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Luthfi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Solo Disebut Miliki Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Dinkes: Ini Tidak Benar
Dalam aksinya, keenam pelaku ini membawa sarana berupa sepeda motor, sajam, dan tongkat pemukul (button stick).
Aksi itu mereka lakukan dengan dalih amaliah.
"Kita terus kejar delapan DPO itu. Imbauan saya segera menyerah. Kita akan jebol sampai ke akar-akarnya kelompok tertentu itu yang menjurus premanisme," kata dia.
Dikatakan Luthfi, dari enam pelaku itu dua ditangkap di sebuah kamar hotel bersama dengan seorang perempuan.
"Ini baru kita kembangkan dengan IT barang kali mereka terlibat prostitusi online," tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan