Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Hendy Siswanto: Target Kami, Maret APBD 2021 Rampung

Kompas.com - 26/02/2021, 18:53 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Hendy Siswanto dilantik menjadi Bupati Jember menggantikan Faida di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (26/2/2021).

Hendy berjanji melakukan percepatan pembangunan di Jember termasuk segera mengesahkan angaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jember 2021.

Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...

Untuk menyusun APBD 2021, Hendy segera berkomunikasi dengan DPRD Jember.

"Semua mungkin sudah tahu bagaimana proses APBD Jember, segera kami konsolidasikan dengan DPRD Jember, target kami Maret APBD Jember akan rampung," kata Hendy usai pelantikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat.

Selain menuntaskan APBD, ia berjanji mengebut pembangunan infrastruktur, termasuk jalan sepanjang 800 kilometer.

Pemkab Jember belum mengesahkan APBD 2021 hingga saat ini. Akibatnya ribuan ASN di Jember sempat belum menerima honor bulanan.

Bahkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada Bupati Jember periode sebelumnya, Faida, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

Hak yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjatuhan sanksi karena Faida dinilai terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember tahun anggaran 2020.

Baca juga: Pengakuan Bupati Trenggalek di SMAN 6 Surabaya: Saya Hampir Dikeluarkan karena Sering Bolos

Keterlambatan APDB Jember bermula dari keterlambatan pengajuan Kebijakan Umum–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 oleh bupati ke DPRD.

Selain itu, faktor yang membuat APBD tidak segera disahkan karena sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Faida akibat sejumlah pelanggaran administrasi yang diakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com