Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...

Kompas.com - 26/02/2021, 17:46 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, Suhardi telah memaafkan empat ibu terdakwa kasus pelemparan atap pabriknya.

Ia memaafkan empat ibu tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Jumat (26/2/2021).

Suhardi mengaku sengaja datang ke persidangan untuk memaafkan keempat pelaku pelemparan atap pabrik tersebut.

Pemilik pabrik itu memutuskan memaafkan pelaku setelah bermusyawarah bersama keluarga besarnya.

Ia berharap, maaf yang diberikannya bisa meringankan hukuman para terdakwa.

Baca juga: Pengakuan Bupati Trenggalek di SMAN 6 Surabaya: Saya Hampir Dikeluarkan karena Sering Bolos

"Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi saat ditemui usai sidang di PN Praya, Jumat.

Meski telah memaafkan pelaku, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.

"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi.

"Demi utuhnya silaturahmi"

Dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa, hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang.

Hakim Asri bertanya apakah Suhardi memiliki pesan yang ingin disampaikan. Pemilik pabrik itu pun mengambil kesempatan itu.

 

Ia menyampaikan telah memaafkan keempat pelaku.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan.

Suhardi meminta maaf kepada masyarakat NTB jika kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu dinilai salah.

Setelah itu, Suhardi menghampiri para terdakwa dan menyalami mereka satu per satu.

Baca juga: Pemilik Pabrik Tembakau Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap: Tidak Ada Rasa Benci...

Sebelumnya, empat ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa di antaranya, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah. Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Praya karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan keempat ibu itu menjadi sorotan karena dua di antara m ereka membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut, para terdakwa bersama-sama melempar atap pabrik dengan batu sebanyak 11 kali dan kayu satu kali.

Jaksa penuntut umum menuntut empat ibu itu dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam lima tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com