LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, Suhardi telah memaafkan empat ibu terdakwa kasus pelemparan atap pabriknya.
Ia memaafkan empat ibu tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Jumat (26/2/2021).
Suhardi mengaku sengaja datang ke persidangan untuk memaafkan keempat pelaku pelemparan atap pabrik tersebut.
Pemilik pabrik itu memutuskan memaafkan pelaku setelah bermusyawarah bersama keluarga besarnya.
Ia berharap, maaf yang diberikannya bisa meringankan hukuman para terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Bupati Trenggalek di SMAN 6 Surabaya: Saya Hampir Dikeluarkan karena Sering Bolos
"Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi saat ditemui usai sidang di PN Praya, Jumat.
Meski telah memaafkan pelaku, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.
"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," kata Suhardi.
Dalam sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa, hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang.
Hakim Asri bertanya apakah Suhardi memiliki pesan yang ingin disampaikan. Pemilik pabrik itu pun mengambil kesempatan itu.