Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Petani Usia 75 Tahun Jadi Tersangka karena Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri

Kompas.com - 26/02/2021, 14:24 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemidanaan terhadap petani yang secara turun-temurun tinggal di kawasan hutan kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Sejak 2016 setidaknya ada 57 petani dan warga adat dijerat pasal-pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Akhir Januari lalu, tiga petani di Desa Ale Sewo, Soppeng, salah satunya berusia 75 tahun, divonis bersalah karena menebang pohon jati yang ditanam keluarga mereka.

Aparat hukum mengeklaim pohon-pohon itu sejak tahun 2016 masuk kawasan hutan lindung sehingga terlarang untuk ditebang.

Baca juga: Jadi Contoh Reforma Agraria, Nelayan Dusun Seri Manfaatkan Sertifikat Tanah untuk Modal Usaha

Padahal, menurut kesaksian para petani, orang tua mereka menanam bibit pohon jati itu bertahun-tahun sebelum negara menjadikan tanah leluhur mereka sebagai hutan lindung.

Awal tahun 2020, Ario Permadi, petani berusia 32 tahun di Desa Ale Sewo, Soppeng, berencana membangun rumah untuk tempat tinggalnya bersama istri dan dua anaknya.

Sejak menikah, Ario masih menumpang di rumah ayahnya yang juga seorang petani, Natu bin Takka (75 tahun).

Seperti kakak, ayah-ibu dan leluhurnya di kampung itu, Ario hendak menggunakan kayu jati yang ditanam keluarganya sebagai bahan rumah sederhananya.

Baca juga: Mumpung Harga Cabai Rawit Rp 90.000 Per Kg, Petani Beramai-ramai Memanen meski Belum Matang

Ario Permadi di kebun jati milik keluarganya yang kini masuk kawasan hutan lindung.ARIO PERMADI Ario Permadi di kebun jati milik keluarganya yang kini masuk kawasan hutan lindung.
Bersama ayah dan pamannya, Sabang bin Beddu (45), Ario kemudian menebang 55 pohon jati di kebun keluarganya.

Februari 2020, batang-batang jati itu sudah mereka olah menjadi ratusan balok untuk menjadi tiang dan penyangga atap.

Namun sebelum kayu-kayu itu belum berdiri tegak menjadi rumah, Ario, Natu, dan Sabang ditangkap polisi.

Atas laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae -- sebuah unit pengelola teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -- polisi menjerat satu keluarga itu dengan tuduhan menebang pohon di hutan lindung Laposo Niniconang tanpa izin.

Baca juga: Ini yang Dilakukan TaniHub untuk Sejahterakan Para Petani di 2021

"Kenapa baru saat itu disampaikan bahwa kebun itu masuk hutan lindung. Dari dulu itu bukan hutan lindung," ujar Ario, Selasa (23/2/2021).

"Saya mau bikin rumah, tiang-tiangnya sudah jadi, polisi kehutanan baru bilang seperti itu. Bagaimana bisa seperti itu?

"Mereka cuma pakai GPS, cuma berdasarkan nomor-nomor saja. Ke manapun mereka pergi, kalau tanah yang mereka tindis itu masuk GPS, itu kawasan lindung," kata Ario.

Baca juga: Berdalih untuk Modal Tambang, Petani Ini Nekat Gadaikan 3 Mobil Orang

Proses hukum terhadap ketiga petani itu berlangsung hampir setahun. Tanggal 19 Januari lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada mereka.

Walau dinyatakan melanggar pasal 82 ayat (2) UU P3H, Ario, Natu, dan Sabang tidak diwajibkan mendekam di penjara.

Namun balok-balok kayu dari kebun leluhur mereka disita.

Baca juga: Curi Kayu Milik Perhutani, Petani Ini Tebang Pohon Jati dengan Gergaji Manual Tengah Malam

'Tiba-tiba dijadikan hutan lindung'

Rumah milik Natu bin Takka. Hampir seluruh warga Ale Sewo secara turun-temurun berprofesi sebagai petani.ARIO PERMADI Rumah milik Natu bin Takka. Hampir seluruh warga Ale Sewo secara turun-temurun berprofesi sebagai petani.
Ario, yang hanya pernah mengecap pendidikan sekolah dasar, tak habis pikir saat kebun leluhurnya diklaim masuk kawasan hutan lindung.

Saat kakak perempuannya yang bernama Arida membangun rumah tahun 2002 silam, keluarganya juga menebang pohon jati di kebun yang sama.

"Dari dulu kami menebang di situ tidak pernah bermasalah. Sekarang pohon kami juga masih ada yang tersisa di situ karena kemarin kami pilih-pilih sebelum menebang," ujarnya.

Kasus hukum ini kini membuat warga Desa Ale Sewo waswas.

Baca juga: Mentan Minta Pemda dan Petani Optimalkan Food Estate Sumba Tengah

Apalagi, kata sebagian dari mereka, pemerintah tidak pernah mensosialisasikan batas hutan lindung.

Arida, misalnya, khawatir bukan cuma adik dan ayahnya yang akan dijerat hukum, tapi juga suami dan anak-anaknya kelak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com