Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Ibu yang Lempar Atap Pabrik Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

Kompas.com - 26/02/2021, 08:24 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Sidang eksepsi empat ibu rumah tangga yang melempar atap gudang pabrik tembakau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Kamis (25/2/2021).

Keempat ibu rumah tangga itu didakwa Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ketua tim kuasa hukum empat terdakwa, Ali Usman Ahim menilai, tuntutan tersebut berlebihan dan jauh dari rasa keadilan. 

"Apakah di gudang milik saksi pelapor ini merupakan obyek vital, yang jika rusak itu mengganggu ketertiban umum karena ancaman Pasal 170 ancamannya enggak main-main ya, lima tahun enam bulan," kata Ali usai sidang di PN Praya, Kamis.

Ali menjelaskan, tuntutan jaksa penuntut umum tak sebanding dengan kerusakan atap pabrik tembakau yang dilempar empat terdakwa tersebut.

Baca juga: Kasus 4 Ibu Lempari Atap Pabrik Tembakau, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi tetapi Gagal

Ia mempertanyakan pasal yang disangkakan pasal penuntut umum.

"Kami kembali lagi itu pasal yang berlebihan itu rumusan untuk ketertiban umum. Apakah spandeks (atap) yang penyok ini berakibat pada terganggunya ketertiban umum, seperti apa yang didakwakan Jaksa?" kata Ali.

Ali juga menyoroti jumlah kerugian sebesar Rp 4,5 juta yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya. Menurutnya, nilai kerugian itu seharusnya ditaksir oleh ahli, bukan sekadar pernyataan saksi pelapor.

"Jaksa menyusun konstruksi kerugian nilai kerugian dari pemilik pabrik ini, sebesar Rp 4,5 juta berdasarkan kuitansi diajukan oleh saksi pelapor, semestinya berdasarkan ahli yang menilai bahwa nilai kerugian satu spandeks penyok itu Rp 4,5 juta itu harus dimiliki oleh ahli," kata Ali.

 

Ali menyayangkan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Apalagi, dua dari empat terdakwa memiliki balita yang masih menyusui.

"Coba bayangkan empat ibu dengan balita menyusui dan anak sakit lumpuh di rumahnya kemudian didakwakan Pasal 170 dengan ancaman lima tahun enam bulan," sebut Ali.

Sebelumnya, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah, mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Baca juga: Ardi Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer Senilai Rp 51 Juta, Begini Tanggapan BCA

Penahanan empat terdakwa itu sempat menjadi sorotan karena dua di antaranya membawa anaknya yang masih menyusui ke dalam rutan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa melakukan pelemparan bersama-sama menggunakan batu ke sebuah pabrik rokok yang berada di kampungnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com