KOMPAS.com - EY alias Edi (44), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu ternyata residivis.
EY alias Edi ditangkap lagi oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di rumahnya di Jalan Ahmad Taha, Kelurahan Pematang Reba, Selasa (23/2/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, EY merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu.
"Tersangka EY alias Edi merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dan masuk penjara tahun 2014 lalu pada kasus yang sama," kata Ps Paur Humas Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Heboh Resepsi Pernikahan Ibu-ibu Berjoget Tak Pakai Masker, Ini Kata Polisi
Dari tangan EY, polisi berhasil mengamankan barang bbukti 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati sabu-sabu.
Kata Misran, pelaku EY ditangkap setelah petugas terlebih dulu menangkap pelaku lain yakni MFR alias Fais (37).
"Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka MFR, dia mengaku membeli sabu dari tersangka EY alias Edi," ujarnya.
Baca juga: Oknum PNS Riau Edarkan Sabu, Keluar Masuk Penjara tapi Tetap Berdinas
Dari pengakuan EY, sabu didapat dari seseorang yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini.
"Polsek Rengat Barat masih memburu penyuplai sabu kepada EY. Untuk saat ini EY dan MFR telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)/TribunPekanbaru.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.