Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Asal Sumbar Cabuli 30 Bocah Laki-laki, Diduga Punya Kelainan Seks

Kompas.com - 26/02/2021, 06:33 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pria bernama Y (53), warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (sumbar) yang melakukan pencabulan pada 30 orang bocah laki-laki diduga memiliki kelainan seks.

Hal itu diduga karena korban Y adalah bocah laki-laki berumur 13-15 tahun dengan status semuanya pelajar.

"Besar kemungkinan ada kelainan, namun kita belum memastikannya karena belum diperiksa oleh pihak berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Seorang Pria di Padang Pariaman Mencabuli 30 Bocah Laki-laki

Ardiansyah menyebutkan pihaknya akan mendatangkan psikolog melalui unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Padang Pariaman.

"Kita akan minta ahli atau psikolog yang memeriksanya. Kemudian kita mintai keterangannya," kata Ardiansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria, Y (53) di Padang Pariaman, Sumatera Barat diduga melakukan tindakan pencabulan 30 orang anak di bawah umur.

Korbannya bukan perempuan, namun anak laki-laki dengan umur 13-15 tahun.

"Korban mayoritas pelajar berumur 13-15 tahun. Semuanya laki-laki, bukan perempuan," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Pelapor 4 Petugas Forensik Jadi Penista Agama Syok Kasusnya Dihentikan, Berupaya Ajukan Pra Peradilan

Korban lapor dicabuli di lokasi pemancingan

Ardiansyah mengatakan peristiwa berawal dari adanya laporan dari orangtua salah satu korban pada Jumat, 20 Februari 2021 lalu.

Korban berinisial RV (13) mengalami tindakan pencabulan, di lokasi pemancingan yang berada di Kasang, Padang Pariaman, Jumat dini hari lalu.

Menurut Ardiansyah, selain dicabuli, korban pada waktu itu juga sempat dipaksa untuk minum minuman keras jenis tuak.

"Korban sempat menolak namun akhirnya tetap minum. Lantaran sudah dini hari, kelelahan dan dibawah pengaruh tuak, korban lalu tertidur. Saat korban tertidur itulah, pelaku melakukan pencabulan," kata Ardiansyah.

Baca juga: Kasus Suami Istri Ajak Anak Nonton Hubungan Badan, LPA: Pelaku Tak Bisa Diancam Hukuman Kebiri

 

Diancam 15 tahun penjara

Korban sempat terbangun dan menolak, namun pelaku tetap memaksa sehingga terjadi pencabulan.

Tidak terima perlakuan itu, orangtua korban yang mendengar pengakuan anaknya membuat laporan ke Polres Padang Pariaman.

"Tersangka kita tangkap kemarin dan saat ini ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.

Dari pengakuannya, kata Ardiansyah, tersangka telah melakukan pencabulan pada 30 orang anak.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com