Korban sempat terbangun dan menolak, namun pelaku tetap memaksa sehingga terjadi pencabulan.
Tidak terima perlakuan itu, orangtua korban yang mendengar pengakuan anaknya membuat laporan ke Polres Padang Pariaman.
"Tersangka kita tangkap kemarin dan saat ini ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.
Dari pengakuannya, kata Ardiansyah, tersangka telah melakukan pencabulan pada 30 orang anak.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.