Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor 4 Petugas Forensik Jadi Penista Agama Syok Kasusnya Dihentikan, Berupaya Ajukan Pra Peradilan

Kompas.com - 26/02/2021, 06:24 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Fauzi Munthe, saksi sekaligus pelapor perkara penistaan agama empat petugas forensik akan melakukan gugatan Pra Peradilan, setelah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Fauzi Munthe, Efi Risa Junita, saat konferensi Pers di kantor LBH Amanah Haq di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (25/2/2021) sore.

"Semalam sudah berkomunikasi, sudah datang dan beliau (Fauzi) sepakat mengangkat perkara ini dalam bentuk pra peradilan. Beliau masih shock atas penghentian kasus ini. Tadi malam beliau sepakat mengajukan Pra peradilan," jelas Efi Risa.

Baca juga: Penjelasan Lengkap 4 Petugas Forensik Tersangka Penistaan Agama hingga Dibebaskan

Ia mempertanyakan SKP2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar terhadap perkara kliennya.

Menurutnya, jika berkas perkara tidak cukup bukti seharusnya penuntut umum bukan menghentikan penuntutan perkara.

"Perkara ini sudah P21 A. Dimana dibuktikan penyerahan barang bukti dan tersangka. Apabila penuntut umum belum meyakini berkas itu belum sempurna, seharusnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian atau P19," katanya.

Baca juga: Perjalanan Perkara 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Mandikan Jenazah Wanita, Kini Kasus Dihentikan

4 petugas forensik sudah minta maaf

Masih kata Efi, pada tanggal 22 Februari 2021 pihaknya menghadiri pertemuan Restorative Justice yang diadakan oleh pihak kejaksaan. Pada pertemuan tersebut hadir kedua belah pihak.

Saat pertemuan itu, kata Efi, para terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Fauzi Munthe.

Selain pengakuan para terdakwa 4 petugas Forensik menjadi bukti, dalam berkas perkara turut dihadirkan saksi ahli yang dimintai keterangan.

Di antaranya saksi ahli syariat hukum islam, MUI dan ahli Pidana. Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan itu berkas perkara lengkap.

Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com