“Enggak ada izin, jadi kami tidak tahu. Sudah lama kami enggak keluarkan izin kerumunan, izin perkawinan, dan lainnya,” jelas Sugeng, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Video Viral Resepsi Nikah di Samarinda Langgar Prokes, Ibu-ibu Berjoget dan Tak Pakai Masker
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih.
Hal itu karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus yang disangkakan sebelumnya.
Bahkan, pihaknya mengakui ada kekeliruan dari jaksa peneliti saat perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ditemukan kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijoyo.
Baca juga: Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus 4 Petugas Forensik yang Mandikan Jenazah Wanita
Kasus perselisihan antar besan yang berujung dengan pembacokan terjadi di Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Saat itu IS (47) mendatangi rumah besannya Sulaiman Thaib (47) karena tak terima putrinya ditelantarkan oleh sang menantu.
Apalagi, putrinya tersebut kini telah memiliki seorang anak. Oleh karena itu, ia meminta pertanggungjawaban dari sang besannya tersebut.
Namun, sang besan atau Sulaiman justru menuding sebaliknya.
Alasan anaknya meninggalkan istrinya karena dianggap anak yang dilahirkan menantunya itu bukan darah dagingnya.
Sebab, sang menantu sudah melahirkan meski usia pernikahan baru tiga bulan.
Tak terima dengan perkataan Sulaiman itu, IS tidak terima dan melakukan pembacokan.
“Keduanya lalu berantem. Pelaku membawa sebilah pisau. Sehingga korban mengalami sejumlah luka-luka,” kata Kapolsek Idi Tunong, Aceh Timur, Ipda JM Tambunan dihubungi per telepon, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Besan Bacok Besan di Aceh Timur, gara-gara Menantu Terlalu Cepat Melahirkan
Sumber: Kompas.com (Penulis : Masriadi, Zakarias Demon | Editor : Aprillia Ika, Setyo Puji, Khairina, Robertus Belarminus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.