Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Investasi Bodong Berkedok Butik di Aceh, Himpun Rp 25 Miliar, Anggotanya 3.000 Orang

Kompas.com - 26/02/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi menyelidiki praktik investasi bodong Yalsa Butik di Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan sementara Polda Aceh, investasi berkedok butik itu telah menghimpun dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Polisi Amankan 5 Mobil Mewah Bos Butik dan Pegawainya

Bermula laporan anggota

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota.

Melansir Serambinews.com, butik ini berkecimpung pada penjualan baju muslim.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, pemilik memberi peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 30 hingga 50 persen tiap penjualan.

"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat," kata dia.

"Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member. Jumlahnya variatif dari Rp 500.000 sampai puluhan juta," kata Winardy, seperti dikutip dari Serambinews.com.

Dana yang telah diinvestasikan tidak boleh diambil dalam waktu 6 bulan.

Pada beberapa anggota, dana bisa dikembalikan setelah 6 bulan.

"Tetapi masuk 2021 mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner, tidak boleh ambil lagi dan hangus. Itulah polemik dari member hingga melaporkan ke kita," kata dia.

Baca juga: Terima Transfer Rp 51 Juta dari BCA, Ardi Mengira Komisi Jual Mobil, Kini Ditahan Meski Berusaha Mengembalikan

Ternyata tanpa izin OJK

Dugaan investasi bodong itu menguat lantaran ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun tanpa izin baik itu Bank Indonesia maupun OJK," tutur dia.

Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.

Baca juga: Cerita Mulyono dan Partina, Menikah di Usia 11 Tahun, Miliki 16 Anak tapi Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

25 saksi diperiksa, belum ada tersangka

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, butik itu menghimpun dana dari ribuan anggotanya, baik di dalam maupun di luar Aceh.

"Hasil penyidikan sementara owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana dari 3.000 anggota nasabah berjumlah Rp 25 milliar lebih," katanya.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini telah memeriksa 25 orang saksi.

Mereka adalah pemilik, reseller, admin hingga anggota nasabah.

Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong itu.

"Belum ada yang ditahan, owner dan karyawan Yalsa sejauh ini kita nilai masih kooperatif," tutur Margiyanta.

Meski demikian, ia memastikan akan segera menetapkan tersangka.

"Tapi dalam waktu ke depan pasti ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Bermula Penggerebekan hingga Ganjar Berikan Wejangan

Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.KOMPAS.COM/TEUKU UMAR Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.

Mobil mewah bos butik disita

Lantaran diduga dibeli dengan menggunakan uang investasi yang dihimpun dari anggota, polisi menyita sejumlah aset pemilik butik.

Ada lima mobil mewah yang disita. Yakni satu mobil Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo.

Jika ditotal, nilai lima mobil mewah itu mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

"Selain lima mobil mewah, rumah mewah dan ruko yang dibeli dengan menggunakan uang nasabah juga disita, dan barang berharga lain sedang kita telusuri," kata Margiyanta.

Baca juga: Takut Temukan Hiu Berwajah Manusia, Nelayan Ini Sempat Membuangnya, Begini Kronologi dan Penjelasan Ahli

Tanggapan kuasa hukum

Melansir Serambinews.com, kuasa hukum pemilik Yalsa Butik, Mukhlis Mukhtar menjelaskan, pihaknya menghormati polisi yang melakukan penyelidikan terhadap Yalsa Butik.

Namun, ia meminta polisi membuktikan tudingan jika Yalsa Butik melakukan praktik investasi bodong.

"Saya tidak mau berdebat dengan penyidik, kita lihat saja nanti, kalau mereka punya pemahaman itu investasi bodong ya silakan buktikan. Kami kan punya pendapat juga," kata Mukhlis, seperti dilansir dari Serambinews.com.

Ia menerangkan, Yalsa Butik mengalami kerugian lantaran ada reseller yang curang.

"Di Yalsa ini memang ada beberapa tingkatan, mulai owner, reseller dan member. Akhir Januari kemarin collapse ada reseller yang curang maka sedang dilacak. Tapi saat itu muncul kasus dan terjadi miskomunikasi antara owner, reseller dan member hingga ada laporan polisi," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Aceh Raja Umar | Editor: Farid Assifa), Serambinews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com