Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Investasi Bodong Berkedok Butik di Aceh, Himpun Rp 25 Miliar, Anggotanya 3.000 Orang

Kompas.com - 26/02/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Ternyata tanpa izin OJK

Dugaan investasi bodong itu menguat lantaran ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mereka menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun tanpa izin baik itu Bank Indonesia maupun OJK," tutur dia.

Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.

Baca juga: Cerita Mulyono dan Partina, Menikah di Usia 11 Tahun, Miliki 16 Anak tapi Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

25 saksi diperiksa, belum ada tersangka

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta menjelaskan, butik itu menghimpun dana dari ribuan anggotanya, baik di dalam maupun di luar Aceh.

"Hasil penyidikan sementara owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana dari 3.000 anggota nasabah berjumlah Rp 25 milliar lebih," katanya.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini telah memeriksa 25 orang saksi.

Mereka adalah pemilik, reseller, admin hingga anggota nasabah.

Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong itu.

"Belum ada yang ditahan, owner dan karyawan Yalsa sejauh ini kita nilai masih kooperatif," tutur Margiyanta.

Meski demikian, ia memastikan akan segera menetapkan tersangka.

"Tapi dalam waktu ke depan pasti ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Bermula Penggerebekan hingga Ganjar Berikan Wejangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com