Dugaan investasi bodong itu menguat lantaran ternyata praktik menghimpun dana itu tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari otoritas keuangan. Jadi menghimpun tanpa izin baik itu Bank Indonesia maupun OJK," tutur dia.
Praktik tersebut dianggap menyalahi undang-undang perbankan.
"Hasil penyidikan sementara owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana dari 3.000 anggota nasabah berjumlah Rp 25 milliar lebih," katanya.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh saat ini telah memeriksa 25 orang saksi.
Mereka adalah pemilik, reseller, admin hingga anggota nasabah.
Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong itu.
"Belum ada yang ditahan, owner dan karyawan Yalsa sejauh ini kita nilai masih kooperatif," tutur Margiyanta.
Meski demikian, ia memastikan akan segera menetapkan tersangka.
"Tapi dalam waktu ke depan pasti ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.