KOMPAS.com- Polisi menyelidiki praktik investasi bodong Yalsa Butik di Aceh.
Berdasarkan pemeriksaan sementara Polda Aceh, investasi berkedok butik itu telah menghimpun dana Rp 25 miliar dari 3.000 anggota.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Polisi Amankan 5 Mobil Mewah Bos Butik dan Pegawainya
Melansir Serambinews.com, butik ini berkecimpung pada penjualan baju muslim.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, pemilik memberi peluang bagi masyarakat untuk melakukan investasi.
Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 30 hingga 50 persen tiap penjualan.
"Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat," kata dia.
"Setelah dihimpun, dilaporkan ke admin, disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member. Jumlahnya variatif dari Rp 500.000 sampai puluhan juta," kata Winardy, seperti dikutip dari Serambinews.com.
Dana yang telah diinvestasikan tidak boleh diambil dalam waktu 6 bulan.
Pada beberapa anggota, dana bisa dikembalikan setelah 6 bulan.
"Tetapi masuk 2021 mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner, tidak boleh ambil lagi dan hangus. Itulah polemik dari member hingga melaporkan ke kita," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.