Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Bogor Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 905 Juta

Kompas.com - 25/02/2021, 22:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Mantan kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tipikor dana desa.

Mantan Kades bernama Endro Hermawanto ditetapkan tersangka karena korupsi pengelolaan keuangan dana desa dari pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Munaji menyebut bahwa Endro Hermawanto telah merugikan negara hingga Rp 905 juta pada saat menjabat sebagai kepala desa.

"(Mantan Kades) ini tersangka korupsi mengenai pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2019," kata Munaji usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Kejari, Cibinong, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 261 Juta, Seorang Bendahara di NTT Ditahan Jaksa

Munaji mengatakan, pengungkapan kasus korupsi dana desa di Desa Sukawangi berawal dari adanya temuan Inspektorat dan laporan masyarakat atas kejanggalan kegiatan pembangunan jalan, infrastruktur rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Dari situ, Kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi, di antaranya Camat Sukamakmur, Kades Sukawangi, termasuk tersangka Endro Hermawanto.

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti yang ada mengarah ke satu orang ini, jadi langsung kita tetapkan tersangka," ucapnya.

Munaji mengungkapkan, modus operandi penyalahgunaan keuangan desa ini adalah dengan menyelewengkan dana enam kegiatan sebesar Rp 3,4 miliar pada tahun anggaran desa 2019.

"Pertama mengenai kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang anggarannya Rp 286 juta, tidak terealisasi sepenuhnya. Kedua Jalan Kampung Catangmalang senilai Rp 300 juta lebih dan tidak terealisasi. Ketiga jalan Kampung Sukahurip senilai Rp 190 juta lebih dan tidak terealisasi, jadi nol sama sekali. Keempat jalan Kampung Sukahurip Ciparingga, senilai Rp 217 juta lebih, tidak terealisasi. Masih ada sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan oleh tersangka. Jadi memang anggarannya diambil sama dia," ungkapnya.

"Kemudian Rutilahu ini ada 11 rumah tidak terealisasi sepenuhnya, hanya 4 yang terealisasi, 7 unit (tidak terealisasi) senilai Rp 70 juta. Yang keenam ada bantuan keuangan BUMDes tahun 2019 dari provinsi, ini anggarannya dari Rp 100 juta dan yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta," imbuhnya.

Munaji menyebut bahwa hasil korupsi mantan kades berusia 41 tahun ini digunakan untuk kepentingan pribadi yang mencapai total Rp 905 juta lebih dari dana desa yang dicairkan sebesar Rp 3,4 miliar untuk Desa Sukawangi.

"Jadi dia memang mau ngambil keuntungan (dari anggaran dana desa) untuk diri sendiri," ujar dia.

Munaji belum bisa memastikan apakah uang tersebut dijadikan bancakan dengan beberapa bawahannya dan perangkat desa lainnya. Yang jelas, lanjut dia, untuk saat ini kasus korupsi tersebut dilakukan secara sendiri pada saat menjabat kades.

"Barang bukti yang sudah dibelanjakan dari uang korupsi itu belum ada, tapi nanti setelah ini kita akan mencari harta dia yang berhubungan selama menjabat ini, kan bisa ketahuan tuh aliran dana korupsi itu ke mana," jelas dia.

Baca juga: Kades dan Sekdes di Kupang Kompak Korupsi Dana Desa Rp 330 Juta

Atas perbuatannya, Endro Hermawanto dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com