Setelah perbuatan itu selesai, korban diberi uang oleh kakeknya sendiri sebesar Rp 20.000.
“Begitu juga dengan pelaku AD, juga dikasi uang oleh kakeknya Rp 30.000,” ujar dia.
Karena sudah tak kuat menjadi korban kekerasan seksual hampir dua tahun, korban akhirnya bercerita pada ibunya.
Setelah itu, sang ibu menyampaikan perbuatan tersebut pada paman korban. Kemudian dilaporkan pada Polres Jember.
Baca juga: Detik-detik Mujiburahman Terseret Banjir Bersama Mobil, Korban Parkir di Tengah Sungai Kering
“Kami mendapat laporan dari warga terkait pencabulan pada anak di bawah umur,” tutur dia.
Pihak kepolisjan menindaklanjuti perkara tersebut. Kedua pelaku, yakni AD dan kakek korban sudah diamankan oleh polisi.
“Kemarin sudah kami tindak lanjuti dan kami amankan pelakunya,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.