JEMBER, KOMPAS.com – Pelajar SD kelas VI di Kecamatan Patrang menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri.
Ironisnya, korban dipaksa oleh kakeknya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain yang sudah dewasa.
Kasus pencabulan ini terjadi pada tahun 2018 hingga November 2020 lalu.
Saat itu, korban masih berstatus pelajar kelas IV SD.
Orangtuanya bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Korban diasuh oleh kakek dan neneknya sendiri.
Baca juga: Tegang Jelang Dilantik, Eri Cahyadi: Takut Betul dengan Tanggung Jawab...
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif menuturkan, waktu itu korban disuruh oleh kakeknya untuk melakukan persetubuhan dengan tetangganya berinisial AD yang sudah berusia 26 tahun.
Perbuatan itu dilakukan ketika rumah sang kakek sedang sepi, ketika nenek tidak ada di rumahnya.
“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” kata Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).
Alasannya, sang kakek mendapat kepuasan ketika melihat adegan tak senonoh tersebut.
Arif menambahkan, korban terpaksa memenuhi permintaan sang kakek karena ditekan untuk mengikuti keinginan pelaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.