Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Laporkan Wakilnya ke Polisi, Wali Kota Tegal Fokus ke Pelayanan Publik

Kompas.com - 25/02/2021, 21:19 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono akhirnya angkat bicara ke publik terkait perseteruan dengan Wakilnya M Jumadi.

Usai melaporkan Jumadi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan rekayasa kasus narkoba hingga pencemaran nama baik, Dedy mengaku selanjutnya hanya fokus menjalankan roda pemerintahan.

"Iya saya sudah melaporkan ke Polda. Selanjutnya yang utama tetap fokus ke pelayanan publik," kata Dedy Yon ditemui di Balai Kota Tegal, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Rekayasa Kasus dan Pencemaran Nama Baik


Terkait proses hukum, Dedy telah menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.

"Untuk proses hukum saya serahkan ke Pak Basri," singkat Dedy.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengaku belum mengetahui adanya laporan kuasa hukum Dedy ke Polda.

"Kita ikutin aja. Saya nunggu aja bagaimana perkembangannya," kata Jumadi.

Jumadi enggan mengomentari terkait materi yang dilaporkan wali kota terkait dugaan rekayasa kasus narkoba.

"Ya saya tidak tahu, dan saya tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti saat ada undangan dari Polda ya nanti saya sampaikan ke publik hal hal apa saja. Tapi saya belum tahu apa, karena belum ada undangan dari Polda," katanya

Baca juga: Ganjar Tanggapi Kisruh Walkot Tegal dan Wakilnya: Perlu Diruwat, dari Dulu Ada-ada Saja

Dalam kesempatan itu, ia membantah ketidakharmonisan hubungannya dengan Dedy.

Bahkan, Jumadi masih menunggu waktu kapan dipanggil Dedy untuk bisa memberikan keterangan.

"Saya belum ketemu wali kota lagi. Barangkali memang masih ada miskomunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda. Yang punya waktu beliau. Kalau diperlukan untuk tabayun ya monggo-monggo saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya,Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Polda Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Wali Kota Tegal Basri Budi Utomo mengatakan, pengaduan merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.

"Pak Wali Kota menguasakan kepada kami. Kemarin (Rabu, 24/2/2021-red), kita sudah mengadukan ke Polda Jawa Tengah," kata Basri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Basri mengungkapkan, Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana.

Di antaranya terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.

Basri menjelaskan, aduan tersebut bermula saat adanya peristiwa di Jakarta 9 Februari.

Sekitar pukul 02.00 WIB, saat Dedy Yon sedang berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.

"Pak Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.

Dirinya sangat menyayangkan adanya hal tersebut yang semestinya tak harus terjadi terhadap Dedy Yon.

"Sangat disayangkan dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” pungkas Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com