PONTIANAK, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RF terhadap pegawainya masih menggantung.
Pasalnya, setelah 30 hari sejak ditingkatkan ke penyidikan, polisi tidak kunjung menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, penyidik hingga saat ini masih mencari bukti yang menguatkan terjadinya pemaksaan.
"Masih perlu mencari bukti yang menguatkan telah terjadi pemaksaan (pemerkosaan)," kata Donny kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Kepala Kantor Imigrasi Entikong Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Menurut Donny, bukti-bukti yang ada di tangan penyidik masih belum cukup. Bahkan cenderung bertolak belakang.
Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
"Bukti yang sudah didapat masih belum cukup, bahkan cenderung bertolak belakang. Intinya masih mendalami keterangan dari saksi yang sudah ada, termasuk keterangan ahli," ujar Donny.
Sebelumnya, Polres Sanggau meningkatkan status perkara dugaan pemerkosaan, dengan terlapor Kepala Kantor Imigrasi Entikong berinisial RF, ke penyidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Kepala Imigrasi Entikong Ditingkatkan ke Penyidikan
Kepolisian juga telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Kasus sudah di tahap penyidikan. Terhadap terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Yafet E Patabang saat dihubungi Senin (25/1/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.