Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Tutupi Hubungan Terlarang, Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu dan Selingkuhan

Kompas.com - 25/02/2021, 17:30 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara itu, suami pelaku Feri Mamat mengecam tindakan keji istrinya tersebut.

Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum para pelaku kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Baca juga: Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu, Diduga karena Wajahnya Mirip Selingkuhannya

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Hari Budianto menjelaskan saat rekontruksi ada kekerasan yang dialami oleh korban.

Pelaku terbukti menekan hidung korban saat memberikan ramuan beracun.

“Tersangka MA menekan hidung korban hingga ramuan itu tertelan. Akibat tekanan itu, ada memar di wajah korban,” kata Hari.

Saat rekontruksi kedua tersangka memerankan 47 adegan pembunuhan di rumah kost teman tersangka MA hingga rumah mertua tersangka AO.

Baca juga: Ibu Kandung Diduga Bunuh Bayi 9 Bulan, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan

“Ada satu gerakan tambahan dari para pelaku sendiri. Ini tambahan dari adegan yang sudah kami susun berdasarkan kronologi,” kata Hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan itu, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalkan adalah hukuman mati," kata Hari.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com