Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Tersangka Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah

Kompas.com - 25/02/2021, 17:23 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sejak sepekan lalu, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Mapolresta Samarinda, sejak Kamis (18/2/2021).

IR dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kilas balik Blok Mahakam dan dana participating interest (PI) 10 persen

Sumber minyak dan gas Blok Mahakam yang berlokasi di Kutai Kertanegara, sebelumnya dikelola perusahaan asing, Total E&P Indonesie (TEPI) dan Inpex Corporation selama 50 tahun, sejak 1966.

Pada Januari 2018, PT Pertamina mengambilalih pengelolaan blok migas itu setelah habis kontrak perusahaan asing.

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) ditunjuk sebagai pengelola Blok Mahakam.

Sejak dibawa kendali PHM, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar turut disertakan dalam pengelolaan yakni participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Mahakam.

Dari besaran 10 persen ini akan dibagi 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia Farah Dewi menuturkan, berdasarkan Permen ESDM 37/2016, penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10 persen, merupakan kewenangan Gubernur.

"Dalam hal PI 10 persen wilayah kerja mahakam, Gubernur Kaltim menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10 persen," terang dia melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada Kompas.com.

Selanjutnya, PT MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang mengelola PI 10 persen tersebut.

"Pemegang saham PT MMPKM adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Kaltim dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara," terang  Farah.

Setelah penunjukan itu, PT MMPKM dan PHM kemudian, menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen, Juli 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com