MANADO, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Utara segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Ada 10 titik atau lokasi pemberlakuan tilang elektronik di Manado.
Rinciannya, Jalan Piere Tenden, seperti di kompleks Hotel Dragon, Centro Mantos, HSBC, dan TK Golden.
Kemudian, Jalan Sam Ratulangi kompleks BCA, Apotik Setia II dan Jalan WR Monginsidi kompleks Lapangan Bantik.
Berikutnya, Jalan Tololiu Supit kompleks BPJS, Jalan Daan Mogot kompleks BRI Unit Berhikmat, dan Jalan Santiago kompleks Pasar Tuminting.
Baca juga: Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya menjelaskan, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado.
"Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti," ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Ia menyebutkan, ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (automatic number plate recognition).
"Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘new normal’ di tengah pandemi Covid-19," kata Iwan.
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE, yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis setop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan