Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong, Polisi Amankan 5 Mobil Mewah Bos Butik dan Pegawainya

Kompas.com - 25/02/2021, 16:13 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan lima mobil mewah milik karyawan dan pemilik Yalsa Butik.

Lima mobil itu diduga dibeli dengan menggunakan uang investasi yang dikumpulkan dari nasabah.

"Ini barang bukti lima mobil mewah milik owner dan karyawan Yalsa Butik disita oleh penyidik," kata Dir Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, saat dikonfirnasi wartawan, Kamis (25/02/2021).

Margiyanta menyebutkan, lima mobil mewah yang disita itu antara lain satu unit mobil Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan total nilai Rp 2 miliar lebih.

"Selain lima mobil mewah, rumah mewah dan ruko yang dibeli dengan menggunakan uang nasabah juga disita, dan barang berharga lain sedang kita telusuri," katanya.

Baca juga: Istri Polisi Tertipu Rp 100 Juta Investasi Voucer Pulsa di Padang Pariaman

Masih kata Margiyanta, bedasarkan hasil penyidikan sementara, investasi bodong yang berkedok butik itu telah mengumpulkan uang dari 3.000 anggotanya, baik di dalam maupun di luar Aceh sebesar Rp 20 miliar lebih.

"Hasil penyidikan sementara owner Yalsa Butik melalui reseller dan adminnya telah mengumpulkan dana dari 3.000 anggota nasabah berjumlah Rp 25 milliar lebih," katanya.

Untuk menarik minat investor, Yalsa Butik menjanjikan bagi hasil keuntungan, mulai dari 30 hingga 50 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.

"Anggota nasabah tergiur dengan iming-iming nilai persen keuntungan yang tinggi. Padahal uang anggota nasabah yang diputar oleh owner Yalsa Butik, nilai investasi bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga puluhuan juta rupiah," katanya.

Tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh saat ini telah memeriksa 25 orang saksi, mulai dari owner, reseller, admin Yalsa Butik dan anggota nasabah.

Namun hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong itu.

"Belum ada yang ditahan, owner dan karyawan Yalsa sejauh ini kita nilai masih koperatif, tapi dalam waktu ke depan pasti ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha butik itu ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Aceh setelah ada nasabah yang melaporkan pada 13 Februari lalu.

Baca juga: 5 Kasus Investasi Bodong di Tanah Air, Libatkan Istri Polisi hingga Mantan Pegawai Bank

 

Setelah diselidiki, Yalsa Butik terbukti mengumpulkan uang dari masyarakat sehingga menyalahi undang-undang perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com