Laporan dilakukan ke Polda Jateng termasuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
"Hari ini kami ke Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ungkap Basri.
"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.
Baca juga: Profil Jumadi Wakil Wali Kota Tegal yang Mangkir Kerja 11 Hari, Dosen dan Ahli di Bidang IT
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengaku belum mengetahui laporan yang menyeret namanya.
"Kita ikutin aja. Saya nunggu aja bagaimana perkembangannya," kata Jumadi saat konferensi pers di kantornya.
Jumadi enggan mengomentari materi yang dilaporkan wali kota terkait dugaan rekayasa kasus.
"Ya saya tidak tahu, dan saya tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti saat ada undangan dari Polda ya nanti saya sampaikan ke publik hal hal apa saja. Tapi saya belum tahu apa, karena belum ada undangan dari Polda," katanya.
Baca juga: Kantor Kelurahan Tegal Parang Terendam Banjir hingga Satu Meter
Dalam kesempatan itu Jumadi juga membantah ketidakharmonisan hubungannya dengan Dedy.
Bahkan ia masih menunggu waktu kapan dipanggil Dedy untuk bisa memberikan keterangan.
"Saya belum ketemu wali kota lagi. Barangkali memang masih ada miskomunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda. Yang punya waktu beliau. Kalau diperlukan untuk tabayun ya monggo-monggo saja," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.