"Saya ke kantor diantar istri karena tidak ada sopir dan ajudan. Saya mau masuk ternyata pintunya terkunci. Tidak ada staf di dalam," kata Jumadi, kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kantor Terkunci Tanpa Staf, Wakil Wali Kota Tegal Batal Ngantor
Jumadi pun mempertanyakan hal itu, karena tak mendapat jawaban ia memilih bertolak ke rumah dinasnya.
"Saya tidak tahu ini maksudnya apa. Masa mau nunggu di luar sini," ujar Jumadi.
Sementara itu Sekda Johardi mengatakan sopir dan ajudan Jumadi sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri setelah menganggur dan tidak mengetahui keberadaan Jumadi.
"Kita waktu itu menarik karena ada surat pengunduran diri dari sopir dan ajudan. Saat itu, permohonan dikabulkan juga mengingat Pak Wakil beberapa hari itu tidak berada di tempat," kata Johardi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
"Jadi memang ada surat pengunduran dirinya kok, dan bisa dibuktikan," ujar Johardi.
Baca juga: Tarik Sopir dan Ajudan Wakil Wali Kota Tegal, Sekda: Mereka Ajukan Pengunduran Diri
Di tengah persetruan tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Menurut kuasa kukum Wali Kota Tegal, Basri Budi Utomo pengaduan merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.
Ia mengatakan aduan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan di kamar hotel pada 9 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Dituding Mangkir 11 Hari, Wakil Wali Kota Tegal Beberkan Sopir dan Ajudannya Ditarik Sepihak
Saat penggerebekan, Dedy Yon berada di dalam kamar seorang diri. Penggerebekan dilakukan empat anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Petugas melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.
"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.
Dari pengakuan salah satu anggota Polda Metro Jaya, penggerebekan bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi.
Baca juga: Disebut 11 Hari Mangkir dari Tugas, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Tegal
"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” jelas Basri.
Jumadi dilaporkan terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.