Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Transfer Rp 51 Juta dari BCA, Ardi Mengira Komisi Jual Mobil, Kini Ditahan Meski Berusaha Mengembalikan

Kompas.com - 25/02/2021, 15:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang makelar mobil di Surabaya, Ardi Pratama dipenjara karena menggunakan dana Rp 51 juta hasil salah transfer dari Bank BCA.

Uang puluhan juta itu ditransfer oleh petugas back office BCA berinisial NK yang salah memasukkan nomor rekening.

Ardi mengira uang yang ia dapatkan pada 17 Maret 2020 itu adalah komisi penjualan mobil sehingga ia menggunakannya.

Meski berusaha mengembalikan uang, Ardi tetap dilaporkan ke polisi, Kasusnya kini sudah dalam tahap persidangan.

Baca juga: BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Berusaha mengembalikan uang

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan mengatakan kliennya sebenarnya sudah berniat mengembalikan uang, namun tidak bisa tunai.

Sebab uang yang dikiranya komisi penjualan mobil itu sudah dipakai untuk belanja dan membayar utang. Lebih-lebih, saat dicek, tak ada identitas pengirim uang.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata Hendrix saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/2/2021)

Pihak BCA pun menyomasi Ardi sampai dua kali karena tidak mengembalikan uang.

Somasi kedua dilayangkan pada April 2020 dan Ardi dilaporkan ke polisi pada Agustus 2020.

Hendrix menyebut sebetulnya Ardi memiliki itikad baik dengan menyetor uang ke rekeningnya hingga ada dana mengendap Rp 10 juta.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," cetus dia.

Menurutnya sebetulnya hal tersebut terjadi atas kesalahan NK karena salah menginput dua digit nomor rekening.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya

 

Ilustrasi bankThinkstockphotos.com Ilustrasi bank
Kembalikan ke BCA, tetap diproses hukum

Ardi pun akhirnya mengumpulkan uang Rp 51 juta dan kembali mendatangi BCA pada Oktober 2020 untuk mengembalikan uang.

Ternyata pihak BCA menolak.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK. Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix heran, seharusnya BCA memfasilitasi pertemuan dengan NK agar permasalahan tuntas.

Namun ternyata Ardi tetap dilaporkan ke polisi

Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya

Kini masuk persidangan

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.
Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dan ditahan saat itu juga.

Jaksa penuntut umum, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah memasuki agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Ardi didakwa menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

 

Manara BCAdok BCA Manara BCA
Tanggapan BCA

Kompas.com telah mendatangi kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Sampai di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Zainuri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Zainuri lalu menyarankan agar kembali ke kanwil BCA Darmo untuk menemui bagian hukum.

Dia juga enggan memberikan kontak pimpinan KCP BCA Citraland.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com