Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan

Kompas.com - 25/02/2021, 14:42 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan, Johan Anuar mengajukan izin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komerin Ulu (OKU) yang akan berlangsung pada Jumat (25/2/2021) besok.

Kepala Rutan Pakjo Palembang Mardan ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Palembang terkait izin Johan untik keluar tahanan.

Namun, menurut Mardan, jika izin itu telah disetujuhi pihak pengadilan mereka akan mengikuti perintah tersebut.

"Silahkan saja, tapi kami harus menerima surat resmi dari pengadilan dan izin KPK selaku eksekutor, "kata Mardan melalui sambungan telepon, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Segera Dilantik, Cawabup OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Minta Izin Keluar Rutan

Mardan menjelaskan,  pihak KPK selaku eksekutor akan bertanggung jawab penuh setelah Johan dikeluarkan dari Rutan untuk menghadiri pelantikan.

Sehingga, seluruh pengawalan akan disiapkan oleh pihak KPK.

"Selangkah keluar dari Rutan bukan tanggung jawab kami lagi. Namun saat dia (Johan Anuar) balik lagi wajib rapid antigen,"jelas Mardan.

Diungkapkan Mardan, selain pengamanan yang ketat protokil kesehatan juga harus diikuti oleh Johan. Sebab, Johan yang keluar dari Rutan harus kembali dalam keadaan sehat.

"Kalau kami di dalam sini insya Allah sehat, kalau masuk wajib antigen tanpa terkecuali," ujarnya.

Baca juga: Sidang Perdana, Cawabup OKU Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan

Sementara itu, Titis Rachmawati kuasa Hukum Johan Anuar mengungkapkan, pengurusan surat izin kliennya untuk keluar Rutan baru akan dikirim dari Pengadilan hari ini.

Sebab, saat itu terjadi perubahan jadwal pelantikan sehingga jam izin keluar pun harus diubah.

"Suratnya lagi ditunggu di Pengadilan karena pelantikan jadwalnya berubah. Awalnya Jam 08.00WIB, kemudian berubah lagi jam 13.30 WIB. Yang pasti suratnya akan dikirim hari ini,"ungkapnya.

 

Menurut Titis, Johan hanya sebatas menghadiri pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU. Setelah acara selesai, ia akan kembali masuk ke dalam Rutan.

"Hanya menghadiri pelantikan saja, kalau gladi resik tidak waktunya mepet,"ujarnya.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com