Menurut Titis, Johan hanya sebatas menghadiri pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU. Setelah acara selesai, ia akan kembali masuk ke dalam Rutan.
"Hanya menghadiri pelantikan saja, kalau gladi resik tidak waktunya mepet,"ujarnya.
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.