PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan, Johan Anuar mengajukan izin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) menghadiri acara pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ogan Komerin Ulu (OKU) yang akan berlangsung pada Jumat (25/2/2021) besok.
Kepala Rutan Pakjo Palembang Mardan ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Palembang terkait izin Johan untik keluar tahanan.
Namun, menurut Mardan, jika izin itu telah disetujuhi pihak pengadilan mereka akan mengikuti perintah tersebut.
"Silahkan saja, tapi kami harus menerima surat resmi dari pengadilan dan izin KPK selaku eksekutor, "kata Mardan melalui sambungan telepon, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Segera Dilantik, Cawabup OKU yang Terjerat Korupsi Lahan Kuburan Minta Izin Keluar Rutan
Mardan menjelaskan, pihak KPK selaku eksekutor akan bertanggung jawab penuh setelah Johan dikeluarkan dari Rutan untuk menghadiri pelantikan.
Sehingga, seluruh pengawalan akan disiapkan oleh pihak KPK.
"Selangkah keluar dari Rutan bukan tanggung jawab kami lagi. Namun saat dia (Johan Anuar) balik lagi wajib rapid antigen,"jelas Mardan.
Diungkapkan Mardan, selain pengamanan yang ketat protokil kesehatan juga harus diikuti oleh Johan. Sebab, Johan yang keluar dari Rutan harus kembali dalam keadaan sehat.
"Kalau kami di dalam sini insya Allah sehat, kalau masuk wajib antigen tanpa terkecuali," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana, Cawabup OKU Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Korupsi Lahan Kuburan
Sementara itu, Titis Rachmawati kuasa Hukum Johan Anuar mengungkapkan, pengurusan surat izin kliennya untuk keluar Rutan baru akan dikirim dari Pengadilan hari ini.
Sebab, saat itu terjadi perubahan jadwal pelantikan sehingga jam izin keluar pun harus diubah.
"Suratnya lagi ditunggu di Pengadilan karena pelantikan jadwalnya berubah. Awalnya Jam 08.00WIB, kemudian berubah lagi jam 13.30 WIB. Yang pasti suratnya akan dikirim hari ini,"ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.