Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla

Kompas.com - 25/02/2021, 14:32 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebagaimana diketahui, dalam sepekan terakhir terjadi kebakaran lahan di sejumlah wilayah di Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, saat ini pihaknya tengah membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.

Baca juga: Cegah Karhutla, Petugas Patroli Pakai Helikopter di Rokan Hulu Riau

Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut.

"Kalau ini diterapkan, pencegahan jauh lebih maksimal sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Saat ini pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi kemarin.

Baca juga: Beratnya Tugas Tim Pemadam Karhutla, Pikul Mesin dalam Hutan, Nyebur Kanal, hingga Padamkan Api Malam Hari

Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan.

Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

"Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan," ujar Edi.

 

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak disengaja, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak bisa dimanfaatkan selama kurun waktu tertentu.

Baca juga: Tim Manggala Agni Kesulitan Kendalikan Api Karhutla di Dumai

Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang disengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

"Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang pelang," tegas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com