Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pasutri di Lamongan Ditangkap karena Narkoba, Istri Simpan Sabu di Celana Dalam

Kompas.com - 25/02/2021, 14:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri, RM (25) dan YS (24) warga Desa Takeran, Kecamatan Tikung, Lamongan ditangkap polisi karena kasus narkoba.

RM sehari-hari berprofesi sebagai nelayan dan baru saja menikah dengan YS.

Saat diamankan, YS menyembunyikan sabu di celana dalam yang ia kenakan. Hal tersebut dilakukannya untuk mengelabui polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap saat hendak transaksi sabu di sekitaran area SPBU Kali Lapas yang berada di Jalan Sunan Drajat.

Baca juga: Saat Ditangkap, Istri Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Kelabui Polisi

Dari kedua pelaku, polisi menyita empat klip sabu dengan berat total sekitar 2,01 gram.

Dua klip ditemukan dibawa RM di jaket yang dikenakan, dan dua lagi ditemukan di celana dalam istrinya, YS.

"Baru menikah, belum punya anak. Pelaku aslinya itu nelayan, tapi jualan sabu juga kalau ada yang pesan," ucap Miko kepada awak media dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Dua WNA Asal Pakistan dan Yaman Pemilik 821 Kilogram Sabu Divonis Mati

Saat diperiksa, mereka berdua tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sabu di sekitar badan mereka.

Keduanya langsung ditahan dan dimintai keterangan oleh polisi.

"Mereka ini pasutri. Keduanya kedapatan bawa (sabu), tapi sekarang istrinya sedang (dititipkan) di Lapas (kelas IIB Lamongan)," kata Miko.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mengamankan beberapa pelaku lainnya. Total ada 11 orang yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tergiur Setiap Hari Dapat Rp 50 Juta, Dua Pria Ini Nekat Jual Sabu

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sabu sekitar 60,33 gram, 130 pil karnopen, serta 99 butir pil double L.

Sebanyak sembilan pelaku diamankan ditahan di Rutan Polsek Kota Lamongan. Sedangkan dua lainnya, termasuk YS, dititipkan di Lapas Kelas IIB Lamongan Rutan Polsek Kota Lamongan penuh.

"11 tersangka ini merupakan hasil tangkapan satuan kami, bagian narkoba. Dalam rentang waktu, mulai 22 Januari hingga 15 Februari 2021 kemarin," kata Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pihak kepolisian dengan beberapa pasal berbeda.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com