Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tegal Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dugaan Rekayasa Kasus dan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 25/02/2021, 13:30 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengadukan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Wali Kota Tegal Basri Budi Utomo mengatakan, pengaduan merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel Jakarta pada 9 Februari 2021.

"Pak Wali Kota menguasakan kepada kami. Kemarin (Rabu, 24/2/2021-red), kita sudah mengadukan ke Polda Jawa Tengah," kata Basri, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Wali Kota Tegal dan Wakilnya Disebut Tidak Harmonis, Ganjar: Mbok Duduk Bareng

Basri mengungkapkan, Jumadi diduga melanggar hukum dan bisa dijerat lima pasal pidana. Di antaranya terkait rekayasa kasus, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah. Pengaduan ke Polda Jateng itu disampaikan Tim Advokasi yang ditunjuk GNPK Pusat berdasarkan surat kuasa khusus Wali Kota Tegal Dedy Yon tertanggal 24 Februari 2021," ungkap Basri.

Basri menjelaskan, aduan tersebut bermula saat adanya peristiwa di Jakarta 9 Februari. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat Dedy Yon sedang berada di kamar hotel sendirian, tiba-tiba datang empat personel anggota kepolisian yang mengaku dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan.

"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.

"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambung Basri.

Tak hanya mengadukan ke Polda Jateng, pihaknya juga telah mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

"Hari ini kami ke Jakarta untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut," ungkap Basri.

Baca juga: Kantor Terkunci Tanpa Staf, Wakil Wali Kota Tegal Batal Ngantor

Terpisah, Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi mengaku belum mengetahui adanya laporan kuasa hukum Dedy ke Polda.

"Kita ikutin aja. Saya nunggu aja bagaimana perkembangannya," kata Jumadi saat konferensi pers di kantornya.

Jumadi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk enggan mengomentari terkait materi yang dilaporkan wali kota terkait dugaan rekayasa kasus.

"Ya saya tidak tahu, dan saya tidak bisa dijelaskan di sini. Nanti saat ada undangan dari Polda ya nanti saya sampaikan ke publik hal hal apa saja. Tapi saya belum tahu apa, karena belum ada undangan dari Polda," katanya

Dalam kesempatan itu Jumadi membantah ketidakharmonisan hubungannya dengan Dedy.

Bahkan ia masih menunggu waktu kapan dipanggil Dedy untuk bisa memberikan keterangan.

"Saya belum ketemu wali kota lagi. Barangkali memang masih ada miskomunikasi. Saya sudah minta waktu ke Pak Sekda. Yang punya waktu beliau. Kalau diperlukan untuk tabayun ya monggo-monggo saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com