Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prokes Super Ketat Pelantikan Kepala Daerah di Jatim, Wajib Tinggal di Surabaya

Kompas.com - 25/02/2021, 11:57 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Sesi kedua pukul 13.00 WIB juga untuk enam pasang kepala daerah. Sesi terakhir pukul 16.00 WIB diikuti lima pasang kepala daerah.

Para kepala daerah akan dilantik oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Menurut Kepala Biro Admisnistrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Marbun, sempat ada opsi pelantikan dilakukan secara virtual.

Namun, karena prosesi pelantikan ini merupakan momen yang sangat sakral, akhirnya diperbolehkan dilantik langsung, tapi dengan sangat terbatas sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Ada 17 pasangan kepala daerah di Jatim yang dilantik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat.

Pasangan kepala daerah itu berasal dari Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Ngawi, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang,  Blitar, Sumenep, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Masih ada dua kepala daerah di Jatim yang belum bisa dilantik Jumat besok,

Ini karena masa jabatan kepala daerah lama tidak berakhir pada 17 Februari 2021, meski sudah ada pemenang pada pilkada serentak 2020.

Yakni kepala daerah Kabupaten Tuban yang masa jabatannya berakhir pada 20 Juni 2021, dan Kepala Daerah Kabupaten Pacitan yang masa jabatannya berakhir pada 4 April 2021.

Pelantikan dua kepala daerah pemenang pilkada di dua daerah tersebut menunggu masa jabatan kepala daerah saat ini habis. 

Selain pelantikan kepala daerah, besok juga akan digelar pelantikan ketua Tim Penggerak PKK masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com