Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Polisi Tertipu Rp 100 Juta Investasi Voucer Pulsa di Padang Pariaman

Kompas.com - 25/02/2021, 09:38 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tipu 10 orang

Ketika itu tersangka yang memiliki toko pulsa internet itu memulai aksinya dengan merayu sejumlah warga untuk menanamkan investasi di tokonya dengan iming-iming keuntungan besar.

"Karena korban tertarik, kemudian menanamkan uangnya pada tersangka. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta, dan lainnya. Total korban ada 10 orang dengan kerugian Rp 500 juta," kata Ardiansyah.

Karena tidak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 11 Januari 2021.

"Kemudian tersangka kita tangkap pada Senin (22/2/2021). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.

Tersangka dijerat Pasal 372 jo 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com