Ketika itu tersangka yang memiliki toko pulsa internet itu memulai aksinya dengan merayu sejumlah warga untuk menanamkan investasi di tokonya dengan iming-iming keuntungan besar.
"Karena korban tertarik, kemudian menanamkan uangnya pada tersangka. Ada yang Rp 50 juta, ada yang Rp 25 juta, dan lainnya. Total korban ada 10 orang dengan kerugian Rp 500 juta," kata Ardiansyah.
Karena tidak terima dengan hal itu, korban melapor ke Polres Padang Pariaman pada 11 Januari 2021.
"Kemudian tersangka kita tangkap pada Senin (22/2/2021). Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman," kata Ardiansyah.
Tersangka dijerat Pasal 372 jo 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.