Kata Yuliansyah, pihaknya telah memanggil sejmulah pihak perihal acara itu.
Masih dikatakan Yuliansyah, untuk perkembangannya akan diinformasikan setelah proses penyelidikan selesai.
"Kami juga koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Samarinda untuk ungkap kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Kaget Uang di Tabungannya Rp 13 Juta Tersisa Rp 500.000, Aris: Enggak Merasa Melakukan Penarikan
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, dalam acara itu pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.
Ia menyebut, acara resepsi itu tanpa izin atau ilegal.
“Enggak ada izin, jadi kami tidak tahu. Sudah lama kami enggak keluarkan izin kerumunan, izin perkawinan dan lainnya,” jelas Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Kakek Tunarungu Simpan Uang dalam 5 Karung di Rumah, Ini Kata Lurah
Terkait dengan itu, kata Sugeng, sudah mengintruksikan pihak kecamatan untuk menelusuri penyelenggara acara itu.
Jika terbukti bersalah, sambungnya, makan akan diproses sesuai aturan berlaku.
“Kita lihat nanti (sanksi), Satgas kan lengkap, ada polisi dan tentara. Pasti melihatnya secara komprehensif,” jelasnya.
(Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.